JUDUL
“ Menjamin Daya Dukung Lingkungan Hidup “
LATAR BELAKANG MASALAH
Kebijakan lingkungan hidup Indonesia telah dirumuskan dengan tujuan
mewujudkan pembangunan yang selaras dengan lingkungan alam sehingga dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Nasional
Jangka Menengah 2004-2009 serta 2010-2014 telah mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek kebijakan dan program
pembangunan nasional. (BAPPENAS, 2010)
Masalah lingkungan bukan lagi
sebuah mitos melainkan sebuah fakta yang harus diterima oleh semua negara
apalagi mengingat terjadinya pemanasan global, yang mana mengakibatkan
meningkatnya suhu bumi. Wujud dari kepedulian dunia terhadap negara berkembang
adalah dengan diselanggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Millenium di
New York pada bulan September 2000, yang diikuti oleh 189 negara anggota PBB
yang sebagian besar diikuti oleh kepala pemerintahan, sepakat untuk mengadopsi Deklarasi
Millenium. Indonesia merupakan salah satu dari 189 negara penandatangan pada
September 2000. Deklarasi ini menghimpun komitmen para pemimpin dunia yang
tidak pernah ada sebelumnya untuk menangani isu perdamaian, keamanan,
pembangunan, hak asasi dan kebebasan fundamental dalam satu paket. Dalam
konteks inilah, negara-negara anggota PBB kemudian mengadopsi Tujuan
Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs).
MDGs mengandung
delapan tujuan yang dijadikan tolak
ukur objektif bagi proses pembangunan di negara-negara berkembang dan
negara-negara miskin terutama dalam upaya menjamin daya dukung lingkungan
hidup, di mana setiap tujuan memiliki satu atau beberapa target dan disertai
indikatornya, yang wajib dipenuhi sebelum 2015. (http://publikasi.umy.ac.id/index.php/hi/article/view/3074/1783)
Sesuai agenda
utama MDGs, penandatanganan Deklarasi Milenium merupakan bentuk penegasan dan
komitmen pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi kemiskinan. Dari delapan
tujuan Deklarasi Milenium, yang terkait erat dengan tema HAD tahun ini adalah
tujuan ketujuh, yaitu menjamin adanya daya dukung lingkungan hidup.
Terdapat tiga
target utama dari tujuan memastikan kelestarian lingkungan hidup. Pertama, mengintergrasikan
prinsip pembangunan berkelanjutan kedalam kebijakan dan program
pemerintah Indonesia, serta mengembalikan sumberdaya yang hilang.
Kedua, mengurangi hingga setengahnya proporsi masyarakat Indonesia yang tidak
memiliki akses terhadap air minum yang aman dan sanitasi dasar. Ketiga, meningkatkan
secara signifikan kehidupan masyarakat yang hidup di daerah kumuh. Untuk
mewujudkan hal itu perlu adanya pengelolaan lingkungan hidup yang masih
terdapat kesenjangan ini.
Lester Brown
(1993:15) mengemukakan bahwa masih terdapat kesenjangan yang besar dalam
pengetahuan, namun sudah jelas bahwa keanekaragaman hayati mengalami keruntuhan
dengan tingkat kecepatan yang mengejutkan. Dari pemaparan Lester Brown tentunya
perlu memastikan kelestarian lingkungan hidup yang dapat diwujudkan dengan mengetahui
indicator ketercapaian terlebih dahulu.
Dibawah ini
adalah tabel indikator ketercapaian saat ini yang menjadi target dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Tabel 1. Indikator
ketercapaian target pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2010
Indikator
|
Acuan
Dasar
|
Saat Ini
|
Target MDG
2015
|
|||
1
|
Rasio luas kawasan tertutup pepohonan berdasarkan hasil pemotretan
citra
satelit dan survei foto udara terhadap
luas daratan
|
59,97% (1990)
|
52,43% (2008)
|
Meningkat
|
||
2
|
Jumlah emisi karbon dioksida (CO2)
|
1.416.074 Gg CO2e (2000)
|
1.711.626 Gg CO2e (2008)
|
Berkurang 26% pada 2020
|
||
3
|
Jumlah konsumsi
energi primer (per kapita)
|
2,64 SBM (1991)
|
4,3 SBM (2008)
|
Menurun
|
||
4
|
Intensitas Energi
|
5,28 SBM/ USD 1,000 (1990)
|
2,1 SBM/
USD 1,000 (2008)
|
Menurun
|
||
5
|
Elastisitas Energi
|
0,98 (1991)
|
1,6 (2008)
|
Menurun
|
||
6
|
Bauran energi untuk
energi terbarukan
|
3,5% (2000)
|
3,45% (2008)
|
-
|
||
7
|
Jumlah konsumsi bahan
perusak ozon
(BPO) dalam metrik ton
|
8.332,7 metric tons (1992)
|
0 CFCs
(2009)
|
0
CFCs dengan mengurangi HCFCs
|
||
8
|
Proporsi tangkapan ikan
yang berada
dalam batasan biologis yang aman
|
66,08% (1998)
|
91,83% (2008)
|
Tidak melebihi batas
|
||
9
|
Rasio luas kawasan lindung untuk
menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terhadap
total
luas kawasan hutan
|
26,40% (1990)
|
26,40% (2008)
|
Meningkat
|
||
|
Rasio kawasan lindung
perairan terhadap total
luas perairan teritorial
|
0,14% (1990)*
|
4,35% (2009)**
|
Meningkat
|
Dari tabel
diatas, telah jelas bahwa daya dukung dalam pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia kurang maksimal buktinya masih terdapat indikator pengelolaan yang
menurun. Sehingga penulis berinisiatif untuk memberikan solusi dalam menjamin
daya dukung lingkungan yang menjadi sasaran atau tujuan pembangunan millenium.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas mengenai menjamin daya dukung
lingkungan hidup, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengelolaan
lingkungan hidup dalam menjamin daya dukung lingkungan hidup?
2.
Bagaimana solusi yang
tepat dalam menjamin daya dukung lingkungan hidup?
3.
Bagaimana kebijakan
yang tepat dalam menjamin daya dukung lingkungan hidup?
KAJIAN TEORITIK
1.
Pengelolaan Lingkungan
Hidup Dalam Menjamin Daya Dukung Lingkungan Hidup
Dalam mengatasi berbagai permasalahan di
atas telah ditetapkan perangkat hukum perlindungan dan pengelolaan terhadap
lingkungan hidup, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-undang ini,
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup (http://isminurdasis.wordpress.com/pengelolaan-lingkungan-hidup/)
yang meliputi.
a. Perencanaan
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perencanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan
inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan
RPPLH.
1)
Inventarisasi
Lingkungan Hidup
Kegiatan
inventarisasi lingkungan hidup dilakukan dengan tujuan lebih mengetahui potensi
sumber alam di darat, laut maupun di udara berupa tanah, air, energi, flora,
fauna dan lain sebagainya serta produktifitasnya yang diperlukan bagi
pembangunan. Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data
dan informasi mengenai sumberdaya alam : (1) Potensi dan ketersediaan; (2)
Jenis yang dimanfaatkan; (3) Bentuk penguasaan; (4) Pengetahuan pengelolaan;
(5) Bentuk kerusakan; (6) Konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
pengelolaan. Contoh kegiatan dalam inventarisasi ini adalah antara lain: (1)
pemetaan dasar wilayah darat dan wilayah
laut, (2) pemetaan geologi dan hidrogeologi, (3) pemetaan agroekologi, (4)
pemetaan vegetasi dan kawasan hutan, (5) pemetaan kemampuan tanah, (6)
penatagunaan sumber daya alam seperti hutan, tanah dan air, (7) inventarisasi
dan pemetaan tipe ekosistem dan (8) kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan,
penelitian dan pengembangan teknologi. Inventarisasi lingkungan hidup di
tingkat wilayah ekoregion dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya
tampung serta cadangan sumber daya alam.
2)
Penetapan Wilayah
Ekoregion
Penetapan
wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan : (1)
karakteristik bentang alam; (2) daerah aliran sungai; (3) iklim; (4) flora dan
fauna; (5) sosial budaya; (6) ekonomi; (7) kelembagaan masyarakat; dan (8)
hasil inventarisasi lingkungan hidup.
3)
Penyusunan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
RPPLH
disusun oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dan secara
hierarkhis. Acuan penyusunan RPPLH
adalah : (1) RPJMN (nasional); (2) RPJMD (Prov, Kab/Kota). RPPLH diatur
dengan Peraturan Pemerintah (nasional) atau Peraturan Daerah (provinsi dan
kabupaten/kota).
b. Pemanfaatan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
Pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Mengenai pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup. Apabila RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumberdaya
alam dilakukan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan
mempehatikan : (1) keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; (2)
keberlanjutan produktifitas lingkungan hidup; dan (3) keselamatan, mutu hidup,
dan kesejahteraan masyarakat. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
c. Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut
: (1) Pencegahan; (2) Penanggulangan;
(3) Pemulihan.
1)
Pencegahan, Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Instrumen
pencegahan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas : (1) KLHS; (2) Tata ruang;
(3) Baku mutu lingkungan hidup; (4) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
(5) Amdal; (6) UKL-UPL; (7) Perizinan; (8) Instrumen ekonomi lingkungan hidup;
(9) Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; (10) Anggaran
berbasis lingkungan hidup; (11) Analisis risiko lingkungan hidup; (12) Audit
lingkungan hidup; (13) Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau
perkembangan ilmu pengetahuan.
2)
Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS)
Untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program, maka sesuai amanat UU No. 32 tahun 2009 bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS). Adapun dalam KLHS sedikitnya harus memuat : Kapasitas daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup; Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan
hidup; Kinerja layanan/jasa ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam; Tingkat
kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; Tingkat ketahanan
dan potensi keanekaragaman hayati.
d. Penanggulangan
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Penanggulangan
kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan
meluas dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup serta
dampaknya.
e. Pemulihan
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Pemulihan
kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan
fungsi hutan dan atau lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan sesuai dengan daya dukungnya
f. Pemeliharaan
Lingkungan Hidup
Pemeliharaan
lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan
hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pemeliharaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui
konservasi dan pencadangan sumberdaya alam serta pelestarian fungsi atmosfer.
Konservasi sumberdaya alam meliputi kegiatan pencadangan, pengawetan dan
pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam. Pencadangan sumberdaya alam
merupakan sumberdaya alam yang tidak dapat dikelola dalam kurun waktu tertentu.
Pelsetarian sumberdaya alam meliputi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim, perlindungan lapisan ozon, dan perlindungan terhadap hujan asam.
Selain pengelolaan diatas, Bruce
Mitchell (2000:223) dalam Lee (1993:9) mengemukakan bahwa dalam pengelolaan
lingkungan hidup harus menggunakan pengelolaan adaptif. Pengelolaan adaptif
merupakan suatu pendekatan kebijakan sumber daya alam yang mengandung pemaksaan
sederhana, kebijakan merupakan kebijakan. Dengan mengkaitkan tujuan kemanusiaan
dan ilmu pengetahuan, pengelolaan adaptif merupakan suatu jalan bagi kita untuk
mencapai keberlanjutan di masa datang.
2.
Solusi Dalam Menjamin
Daya Dukung Lingkungan Hidup
Dalam menjamin daya dukung lingkungan
hidup perlu adanya perencanaan dalam poengelolaan lingkungan hidup. Menurut Supriharyono
(2002:181) mengemukakan bahwa setiap upaya pengelolaan, sebelumnya diperlukan
perencanaan yang matang dalam mengalokasikan sumber daya alam. Perencanaan
disini dapat diartikan sebagai proses persiapan pembuatan keputusan untuk
pelaksanaan sesuai dengan sasaran yang dikehendaki. Lebih lanjut dalam setiap
perencanaan dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik dari sector-sektor
terkait, baik pemerintah maupun masyarakat lokal.
Solusi dalam menjamin daya dukung
lingkunngan hidup adalah dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup,
penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH (http://www.bappenas.go.id/blog/?p=303)
yaitu :
a. Inventarisasi
Lingkungan Hidup
Kegiatan inventarisasi lingkungan hidup
dilakukan dengan tujuan lebih mengetahui potensi sumber alam di darat, laut
maupun di udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna dan lain sebagainya
serta produktifitasnya yang diperlukan bagi pembangunan. Inventarisasi
lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai
sumberdaya alam : (1) Potensi dan ketersediaan; (2) Jenis yang dimanfaatkan;
(3) Bentuk penguasaan; (4) Pengetahuan pengelolaan; (5) Bentuk kerusakan; (6)
Konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. Contoh kegiatan
dalam inventarisasi ini adalah antara lain: (1) pemetaan dasar wilayah darat dan wilayah laut, (2) pemetaan
geologi dan hidrogeologi, (3) pemetaan agroekologi, (4) pemetaan vegetasi dan
kawasan hutan, (5) pemetaan kemampuan tanah, (6) penatagunaan sumber daya alam
seperti hutan, tanah dan air, (7) inventarisasi dan pemetaan tipe ekosistem dan
(8) kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan
teknologi. Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion
dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber
daya alam.
b. Penetapan
Wilayah Ekoregion
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kesamaan : (1) karakteristik bentang alam; (2) daerah
aliran sungai; (3) iklim; (4) flora dan fauna; (5) sosial budaya; (6) ekonomi;
(7) kelembagaan masyarakat; dan (8) hasil inventarisasi lingkungan hidup.
c. Penyusunan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur,
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dan secara hierarkhis. Acuan penyusunan
RPPLH adalah : (1) RPJMN (nasional); (2)
RPJMD (Prov, Kab/Kota). RPPLH diatur dengan Peraturan Pemerintah (nasional)
atau Peraturan Daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
3.
Kebijakan Dalam Menjamin
Daya Dukung Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 diselenggarakan berdasarkan asas tanggung
jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat dengan tujuan untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup (Eko Handoyo, 2012) meliputi :
a. Tercapainya
keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
b. Terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkungan hidup
c. Terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. Tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
f. Terlindunginya
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di
luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
Dari pernyataan diatas perlu adanya
kebijakan yang harus ditetapkan untuk menjamin daya dukung lingkungan hidup,
antara lain :
a. Peningkatan luas area hutan yang dilindungi dan kawasan lindung perairan secara signifikan untuk
mengatasi laju deforestrasi
b. Pemberantasan pembalakan liar di berbagai daerah dilakukan untuk mempertahankan luas kawasan
hutan dan kawasan konservasi;
c. Pencanangan gerakan nasional rehabilitasi
hutan dan
lahan
kritis dan pembentukan UPT Planologi Kehutanan di setiap provinsi.
d. Pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan (KPH) dan mekanisme pendanaannya dalam
rangka
meningkatkan kapasitas
dan pemantapan pengelolaan kawasan hutan
e. Sosialisasi dan pemberian
insentif fiskal maupun nonfiskal dalam gerakan penghematan
energi dan pemakaian energi alternatif yang lebih efisien
dan ramah lingkungan, misalnya pemanfaatan energi
terbarukan sebagai upaya
diversifikasi
f. Pelaksanaan
program perlindungan lapisan ozon dengan menegakkan larangan penggunaan bahan-bahan perusak ozon yang
secara
hukum sudah dilarang
g. Mitigasi pemanasan
global serta adaptasi terhadap
dampak negatif perubahan iklim melalui pengarusutamaan
isu perubahan iklim ke dalam sektor-sektor utama
pembangunan
h. Perluasan Kawasan Konservasi Laut,
rehabilitasi mangrove dan
terumbu karang di sejumlah kawasan pesisir dan peningkatan penyerapan
karbon di sektor kelautan dan perikanan.
Kebijakan – kebijakan yang
lain dalam
menjamin daya dukung lingkungan hidup dapat diwujudkan dengan kebijakan
pembangunan berwawasan lingkungan. Menurut Emil Salim (1986 : 172) dalam
menjamin daya dukung lingkungan hidup dapat diwujudkan melalui :
- Menumbuhkan sikap kerja berdasarkan kesadaran saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lain
- Kemampuan menyerasikan kebutukan dengan kemampuan sumber alam dalam menghasilkan barang dan jasa
- Mengembangkan sumber daya manusia agar mampu menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan
- Mengembangkan kesadaran lingkungan dikalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi kesadaran berbuat
- Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat
KESIMPULAN
1.
Pengelolaan Lingkungan
Hidup Dalam Menjamin Daya Dukung Lingkungan Hidup
a. Perencanaan
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. Pemanfaatan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
c. Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
d. Penanggulangan
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
e. Pemulihan
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
f. Pemeliharaan
Lingkungan Hidup
2.
Solusi Dalam Menjamin
Daya Dukung Lingkungan Hidup
a. Inventarisasi
Lingkungan Hidup
b. Penetapan
Wilayah Ekoregion
c. Penyusunan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
3.
Kebijakan Dalam
Menjamin Daya Dukung Lingkungan Hidup
a. Peningkatan luas area hutan yang dilindungi dan kawasan lindung perairan secara signifikan untuk
mengatasi laju deforestrasi
b. Pemberantasan pembalakan liar di berbagai daerah dilakukan untuk mempertahankan luas kawasan
hutan dan kawasan konservasi;
c. Pencanangan gerakan nasional rehabilitasi
hutan dan
lahan
kritis dan pembentukan UPT Planologi Kehutanan di setiap provinsi.
d. Pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan (KPH) dan mekanisme pendanaannya dalam
rangka
meningkatkan kapasitas
dan pemantapan pengelolaan kawasan hutan
e. Sosialisasi dan pemberian
insentif fiskal maupun nonfiskal dalam gerakan penghematan
energi dan pemakaian energi alternatif yang lebih efisien
dan ramah lingkungan, misalnya pemanfaatan energi
terbarukan sebagai upaya
diversifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar